Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 4/2020 · Perda Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:14 Juli 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan14 Juli 2020
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, peningkatan kinerja dan kapasitas kelembagaan daerah, serta upaya menciptakan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran. Perubahan utama meliputi peningkatan Biro Pengelola Perbatasan Negara pada Sekretariat Daerah menjadi Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Tipe A, sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. BPPD bertugas dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, dengan wewenang melaksanakan kebijakan pemerintah, mengoordinasikan pembangunan di kawasan perbatasan, melakukan pembangunan antar pemerintah daerah atau dengan pihak ketiga, dan melakukan pengawasan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota. BPPD Provinsi Tipe A dibentuk di provinsi yang memiliki lebih dari lima kecamatan lokasi prioritas di kawasan perbatasan. Selain itu, dilakukan penambahan satu bidang pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan empat bidang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, membantu gubernur dalam melaksanakan tugas di bidang tersebut, termasuk perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti pembinaan ideologi Pancasila, penyelenggaraan politik dalam negeri, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, serta pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

(-)