Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 6/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 50); 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51); 3. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga - Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 52); 4. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga - Lembaga Lain Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53);

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan daerah, serta menciptakan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidang urusan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai fungsi penunjang). Dinas Daerah meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, perindustrian dan perdagangan, tenaga kerja dan transmigrasi. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, kepegawaian daerah, pengembangan sumber daya manusia, penghubung provinsi, dan penanggulangan bencana daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, pembentukan Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk bidang tertentu (pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral), serta keberadaan Staf Ahli Gubernur.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pengalihan Aparatur Sipil Negara sebagai dampak diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan, dan pejabat fungsional tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan. 2. Pengalihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 1 Oktober 2016 dan pembebanan gaji dari Aparatur Sipil Negara yang dialihkan pindah ke instansi yang baru mulai Januari 2017. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat Aparatur Sipil Negara yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017. 5. Rumah Sakit Daerah provinsi yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 6. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru. 8. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada minggu keempat bulan Desember Tahun 2016.

(-)