Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 7 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2017 · PERPRES No. 7 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2017Tanggal Penetapan:17 Januari 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2017
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pembiayaan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)