Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2021 · PERPRES No. 21 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Tunjangan ini diberikan agar sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang bekerja sebagai Analis Ketahanan Pangan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)