Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: PP 36/2025 · PP No. 36 Tahun 2025 · PP Nomor 36 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2025Tanggal Penetapan:4 September 2025
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 2025
Tanggal Penetapan04 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi nasional dan global. Peraturan ini mengatur perpanjangan penyesuaian iuran JKK hingga Januari 2026, serta menetapkan ketentuan pembayaran dan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar iuran. Perusahaan yang telah melunasi iuran bulan Agustus 2025 dan terdapat kelebihan pembayaran, kelebihan tersebut akan diperhitungkan untuk iuran bulan berikutnya.

1. Perusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK bulan Agustus 2025 dan/atau Iuran bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran luran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran Iuran JKK dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.