Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: PP 7/2025 · PP No. 7 Tahun 2025 · PP Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, kesejahteraan, dan keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global. Penyesuaian ini berupa pengurangan 50% dari iuran JKK yang harus dibayar oleh perusahaan, tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja. Industri yang termasuk dalam kebijakan ini adalah industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur. Perusahaan yang memenuhi syarat adalah yang memiliki minimal 50 pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini berlaku dari Februari hingga Juli 2025, dan tidak mengurangi manfaat JKK yang diterima pekerja.

(-)

  • Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.