di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang anak perusahaan yang berada di bawah perusahaan induk. Anak perusahaan tersebut meliputi PD. Baramarta, PD. Lumbung Desa Modern (LDM), dan PD. Pasar Bauntung Batuah.