Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2009Tanggal Penetapan:19 Februari 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku19 Februari 2009
Tanggal Penetapan19 Februari 2009
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang anak perusahaan yang berada di bawah perusahaan induk. Anak perusahaan tersebut meliputi PD. Baramarta, PD. Lumbung Desa Modern (LDM), dan PD. Pasar Bauntung Batuah.

(-)

(-)