Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 3/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri. PT Banjar Intan Mandiri didirikan sebagai perusahaan induk yang membawahi PD. Baramarta dan PD. Lumbung Desa Modern (LDM). Maksud pendirian PT Banjar Intan Mandiri adalah untuk membina BUMD menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan, dan menunjang prinsip Good Corporate Governance dalam rangka membina, mengembangkan dan memberdayakan ekonomi rakyat secara profesional. Tujuan pendiriannya adalah sebagai perusahaan induk bagi BUMD yang telah didirikan Pemerintah Kabupaten Banjar, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar. Ruang lingkup kegiatan usaha meliputi pengembangan usaha BUMD, optimalisasi struktur keuangan, analisis hasil usaha, peningkatan nilai BUMD, dan dapat melakukan usaha di bidang lain yang tidak dilaksanakan oleh BUMD. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa saham-saham pada PD. Baramarta dan PD. Lumbung Desa Modern. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Perseroan dipimpin oleh Direksi yang dipilih melalui fit and proper test. Komisaris ditetapkan pertama kali dengan Keputusan Bupati. Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Tahun buku perusahaan adalah tahun taqwim. Laba bersih ditetapkan oleh RUPS dan dialokasikan untuk pendapatan asli daerah, dana pengembangan usaha, dana kesejahteraan pegawai, dana cadangan, dan dana sosial. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan ditetapkan oleh RUPS melalui persetujuan DPRD. Pembubaran dan likuidasi ditetapkan dalam RUPS melalui persetujuan DPRD dan Penetapan Pengadilan.

(-)

(-)