Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.05/2018 · PMK No. 155/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018Tanggal Penetapan:11 Desember 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2018
Tanggal Penetapan11 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kredit program bagi usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan hukum. SIKP digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program, meningkatkan validitas data pelaku usaha, serta mempercepat layanan informasi dan pembayaran subsidi. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai pengelola dan penyedia SIKP, dengan tugas menyusun proses bisnis, menguji kesiapan, dan memberikan pelatihan. Pengguna SIKP meliputi penyalur, penjamin, BLU, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, yang harus menjaga kerahasiaan data dan mematuhi kewajiban yang ditetapkan.

1. Perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.

1. Pengguna SIKP yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi berupa surat peringatan dan/atau penghentian sementara Hak Akses SIKP.