Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pemberian fasilitas kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membangun SIKP guna mengelola data strategis terkait pemberdayaan UMKM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengelola dan penyedia SIKP, serta berbagai pihak pengguna SIKP seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyalur, dan Penjamin. Pengguna SIKP memiliki hak dan kewajiban terkait pengunggahan dan pengunduhan data, serta pengelolaan informasi terkait penyaluran Kredit Program. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pengguna untuk menjaga validitas dan kerahasiaan data yang diunggah ke dalam SIKP.