Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program

Juga dikenal sebagai: PMK 253/PMK.05/2016 · PMK No. 253/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pemberian fasilitas kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membangun SIKP guna mengelola data strategis terkait pemberdayaan UMKM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengelola dan penyedia SIKP, serta berbagai pihak pengguna SIKP seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyalur, dan Penjamin. Pengguna SIKP memiliki hak dan kewajiban terkait pengunggahan dan pengunduhan data, serta pengelolaan informasi terkait penyaluran Kredit Program. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pengguna untuk menjaga validitas dan kerahasiaan data yang diunggah ke dalam SIKP.

1. Penyalur dan Penjamin yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melakukan pengunggahan data melalui koneksi langsung antar sistem berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Penyalur atau Penjamin tidak melakukan kewajiban mengunggah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dikenai sanksi berupa: a. surat peringatan; dan/atau b. penundaan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya. 2. Kewenangan pengenaan sanksi berada pada: a. KPA untuk sanksi terhadap Penyalur; dan b. Pengelola SIKP untuk sanksi terhadap Penjamin.