Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1996 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Mesin Perkakas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel

Juga dikenal sebagai: PP 64/1996 · PP No. 64 Tahun 1996 · PP Nomor 64 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1996Tanggal Penetapan:17 Oktober 1996
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Mesin Perkakas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1996
Tanggal Penetapan17 Oktober 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena hasil kajian menunjukkan bahwa kelangsungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, diperlukan pembubaran perusahaan tersebut dan penambahan penyertaan modal negara dari hasil likuidasi ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran PT Industri Mesin Perkakas Indonesia dan pelaksanaan likuidasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan negara dan digunakan sebagai penambahan modal negara ke PT Krakatau Steel. Penentuan nilai kekayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)