di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Industri Mesin Perkakas
Juga dikenal sebagai: PP 33/1982 · PP No. 33 Tahun 1982 · PP Nomor 33 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional di bidang industri dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak dalam industri mesin perkakas. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perkembangan industri permesinan yang menunjang sektor industri lainnya.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PERSERO yang didirikan bersama dengan PT. Krakatau Steel. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk hibah dari Pemerintah Kerajaan Belgia. Pelaksanaan pendirian PERSERO diatur oleh Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perindustrian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO.