Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2004Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Maret 2004
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan. Perubahan tersebut dilakukan karena ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengubah Pasal 24 mengenai ketentuan pidana, dimana barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 20 akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Tindak pidana ini termasuk pelanggaran dan denda akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Ciamis. Selain itu, disisipkan BAB VIIA tentang Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas bersama Dinas/Kantor Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas/Lembaga terkait lainnya. Pengawasan meliputi preventif (pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, peningkatan peran dan fungsi pelaporan) dan represif (tindakan penertiban, penyerahan pelanggaran ke lembaga peradilan, pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin).

(-)

1. Barang siapa melanggar Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 20 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).