Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Garis Sempadan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku07 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2004. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

Perubahan meliputi penambahan pasal-pasal baru yang mengatur lebih detail mengenai garis sempadan bangunan untuk persil yang tidak sebidang dengan jalan, pemanfaatan daerah sempadan sungai, mata air, situ, danau, waduk, rawa, gambut, embung, jaringan irigasi, jalan, serta jaringan listrik dan jalan rel kereta api. Ditambahkan pula ketentuan mengenai tanah yang sudah dikuasai dan dimiliki apabila akan dijadikan daerah sempadan.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan. Sanksi yang diancamkan adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Denda tersebut disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Ciamis.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 20, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).