Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2015 · PERPRES No. 116 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2015Tanggal Penetapan:20 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2015
Tanggal Penetapan20 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan guna meningkatkan pelayanan transportasi dan mendukung Asian Games 2018. Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana LRT, termasuk jalur, stasiun, dan fasilitas operasi. Pembangunan dilakukan secara bertahap dan harus selesai paling lambat Juni 2018. PT Waskita Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan harus memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri. Pendanaan berasal dari Penyertaan Modal Negara dan sumber lain yang sah. Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas pengawasan dan pembentukan Komite Pengawas. Setelah prasarana selesai, PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditugaskan untuk mengoperasikan sarana LRT.

(-)

(-)