Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 55 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2016 · PERPRES No. 55 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan guna mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018. Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana LRT melalui pola Design and Build, dengan ketentuan bahwa pembangunan harus selesai paling lambat Juni 2018. Menteri Perhubungan bertanggung jawab menetapkan kriteria desain dan spesifikasi teknis, serta memberikan persetujuan atas dokumen teknis dan anggaran biaya. Pemerintah juga menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan sarana dan sistem tiket otomatis. Pendanaan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat berasal dari Penyertaan Modal Negara atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)