Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 255/PMK.010/2016 · PMK No. 255/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014. Kebijakan ini menetapkan bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2017. Bea masuk ini diberikan kepada sektor industri tertentu yang diatur dalam lampiran peraturan ini, dan tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk 0% atau yang dikenakan bea masuk berdasarkan perjanjian internasional. Selain itu, barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping, tindakan pengamanan, atau yang ditujukan untuk tempat penimbunan berikat juga tidak termasuk dalam kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017.

(-)

(-)