Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.010/2017 · PMK No. 64/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi barang impor yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Tahun Anggaran 2017. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Selain itu, peraturan ini juga menindaklanjuti usulan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan Kuasa Pengguna Anggaran BMDTP. Perubahan yang dilakukan mencakup pengubahan Lampiran Huruf A dan Huruf B dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016. Peraturan ini menetapkan daftar barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas BMDTP serta daftar Kuasa Pengguna Anggaran untuk sektor industri tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI), Rencana Impor Barang (RIB), dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan yang telah diterbitkan dengan menggunakan kode HS 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)