di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 1/2018 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perubahan ini dilakukan karena pendapatan asli daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga dianggap bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan daerah, namun struktur tarif, obyek, dan subyek retribusi belum sesuai dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas dan kondisi sosial ekonomi.
Perubahan meliputi penambahan definisi Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), perubahan ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa, perubahan ketentuan mengenai cara pemungutan retribusi, dan penambahan bab mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi: