di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 13/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta menyesuaikan struktur tarif, obyek, dan subyek retribusi dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas dan kondisi sosial ekonomi. Perubahan ini dilakukan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas olah raga yang telah dibangun, seperti Lapangan Tenis, Lapangan Tenis Indoor, Stadion Loka Jaya, Gedung Olah Raga (GOR) Rangga Jaya Anoraga, dan Tuban Sport Center.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenis pelayanan di tempat-tempat rekreasi seperti Goa Akbar, Pemandian Bektiharjo, Pantai Boom, serta fasilitas olah raga seperti lapangan tenis, stadion, dan Tuban Sport Center. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kegiatan (latihan, pertandingan, pertunjukan), waktu (siang, malam), dan kategori pengguna (dewasa, anak-anak, rombongan). Peraturan ini juga mengatur tarif untuk pemakaian kawasan dan fasilitas dalam lokasi wisata, termasuk kegiatan yang dikomersilkan dan tidak dikomersilkan.