Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 11/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2025Tanggal Penetapan:11 Desember 2025
Pertanian & PeternakanAgraria & PertanahanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku11 Desember 2025
Tanggal Penetapan11 Desember 2025
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani melalui penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan dinamika peraturan perundang-undangan terkait tata ruang, pemberian insentif, serta mekanisme alih fungsi lahan. Secara substansial, peraturan ini menetapkan luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bantul sebesar 18.773,08 hektar, yang terdiri atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan lahan tersebut kini diintegrasikan ke dalam rencana detail tata ruang. Selain itu, peraturan ini memperjelas skema pemberian insentif bagi petani, yang mencakup keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian (seperti irigasi dan jalan usaha tani), pemanfaatan hasil penelitian benih unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana produksi, serta pemberian penghargaan bagi petani berprestasi. Ketentuan mengenai tata cara pemberian insentif lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati.

1. Pemilik lahan yang lahannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah mendapatkan izin alih fungsi atau memiliki Sertifikat Hak Milik dengan status tanah pekarangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023, dikecualikan dari pengaturan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)