Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi, pemanfaatan lahan dengan konservasi, pembinaan, pengendalian melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan, sistem informasi, pemberdayaan petani, pendanaan, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pemilik lahan dalam memanfaatkan dan melindungi lahan pertanian pangan, serta memberikan insentif kepada petani. Pengendalian alih fungsi lahan diatur dengan persyaratan ketat, termasuk penyediaan lahan pengganti jika terjadi alih fungsi untuk kepentingan umum atau bencana.