Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 16/2017 · Permensos No. 16 Tahun 2017 · Permensos Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStandar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku24 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, yang meliputi standar kualifikasi dan standar pembinaan. Tujuan dari standar ini adalah untuk mendeskripsikan profil dan kualifikasi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial, meningkatkan pengembangan standar berbasis sistem pekerjaan sosial, dan mengembangkan kapasitas SDM.

Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial:

  • Terdiri dari Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial.
  • Tenaga Kesejahteraan Sosial terdiri dari aparatur sipil negara dan masyarakat (pendamping sosial).
  • Pekerja Sosial meliputi asisten Pekerja Sosial, Pekerja Sosial generalis, dan Pekerja Sosial spesialis.
  • Relawan Sosial terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang melaksanakan tugas pelayanan kesejahteraan sosial.
  • Penyuluh Sosial bertugas melaksanakan penyuluhan sosial kepada PMKS, PSKS, dan masyarakat.

Manajemen Sumber Daya Manusia:

  • Meliputi pengadaan (analisa kebutuhan, rekruitmen, penempatan), kompetensi (dasar, teknis, ahli), dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan, pendidikan profesi, pembinaan karier, dan praktik pekerjaan sosial.
  • Kinerja SDM diukur dan remunerasi diberikan sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab.

Penghargaan dan Sanksi:

  • Penghargaan diberikan kepada SDM yang berdedikasi, sementara sanksi diberikan kepada yang melanggar ketentuan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

1. Tenaga pendamping program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, atau Penyuluh Sosial. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial untuk dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat bulan Desember 2017.

1. Sanksi diberikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau pemberhentian.