di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011. Tujuan perubahan ini adalah untuk mewujudkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilengkapi dengan kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Ketentuan substansial yang diatur dalam perubahan ini meliputi: