Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku08 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 114)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011. Tujuan perubahan ini adalah untuk mewujudkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilengkapi dengan kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Ketentuan substansial yang diatur dalam perubahan ini meliputi:

  1. Penyisipan pasal-pasal baru (Pasal 34A, 34B, 34C, 34D, dan 34E) yang mengatur tentang KTP Elektronik, termasuk definisi, spesifikasi, fungsi, dan tata cara penerbitan serta penggantiannya. KTP Elektronik memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Rekaman elektronik berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk.
  2. Perubahan terhadap besaran denda administratif dalam Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 108 ayat (2) bagi Penduduk WNI menjadi sebesar Rp 10.000,00 terhitung sejak habisnya batas waktu pelaporan.

(-)