Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 9/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 114), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan(Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 154)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, membangun database kependudukan secara nasional, serta menjamin keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan definisi terkait administrasi kependudukan, seperti definisi Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Menteri, Bupati, Instansi Pelaksana, Administrasi Kependudukan, Penduduk, WNI, Orang Asing, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, NIK, KK, KTP-el, Kode Keamanan, Rekaman Elektronik, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Peristiwa Penting, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Petugas Registrasi, SIAK, Data Pribadi, Hak Akses, KUA Kecamatan, dan KIA.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah: Memperjelas kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  3. Kewajiban Instansi Pelaksana: Merinci kewajiban Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pelayanan yang profesional, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi, penjaminan kerahasiaan data, serta verifikasi dan validasi data.
  4. Petugas Registrasi: Menambahkan ketentuan mengenai Petugas Registrasi yang membantu kepala desa/lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  5. KTP-el: Mengatur kepemilikan KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, elemen data yang tercantum dalam KTP-el, NIK sebagai nomor identitas tunggal, penyimpanan data dalam cip, masa berlaku KTP-el, serta kewajiban pelaporan perubahan data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el.
  6. KIA: Menambahkan ketentuan mengenai penerbitan KIA bagi anak WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin.
  7. Pencatatan Kelahiran dan Kematian: Memperjelas tata cara pelaporan kelahiran dan kematian, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, serta penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dan Kematian.
  8. Pengakuan dan Pengesahan Anak: Mengatur tata cara pelaporan pengakuan dan pengesahan anak, serta pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
  9. Data Kependudukan: Merinci jenis data kependudukan, baik data perseorangan maupun data agregat, serta pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan.
  10. Larangan Manipulasi Data: Menambahkan larangan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk.
  11. Perlindungan Data Pribadi: Mengatur penyimpanan dan perlindungan kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan, serta pemberian hak akses data kependudukan.
  12. SIAK: Memperjelas unsur-unsur SIAK sebagai satu kesatuan kegiatan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peaturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Singkatan "ΚΤΡ" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”. 3. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kudus,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukandimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili”.

1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).