Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

Juga dikenal sebagai: PP 66/2015 · PP No. 66 Tahun 2015 · PP Nomor 66 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2015Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMuseum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2015
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan menetapkan aturan mengenai museum. Museum didefinisikan sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi serta mengomunikasikannya kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur pendirian museum oleh pemerintah, pemerintah daerah, individu, dan masyarakat hukum adat, dengan persyaratan tertentu seperti memiliki visi, misi, koleksi, lokasi, sumber daya manusia, dan pendanaan tetap. Museum dapat berupa museum umum atau khusus, termasuk museum kepresidenan. Pengelolaan museum meliputi registrasi, inventarisasi, dan pengkajian koleksi, serta pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur standardisasi, evaluasi, penggabungan, pemecahan, pembubaran, dan pengalihan kepemilikan museum.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Museum yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan Koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.