Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan menetapkan aturan mengenai museum. Museum didefinisikan sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi serta mengomunikasikannya kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur pendirian museum oleh pemerintah, pemerintah daerah, individu, dan masyarakat hukum adat, dengan persyaratan tertentu seperti memiliki visi, misi, koleksi, lokasi, sumber daya manusia, dan pendanaan tetap. Museum dapat berupa museum umum atau khusus, termasuk museum kepresidenan. Pengelolaan museum meliputi registrasi, inventarisasi, dan pengkajian koleksi, serta pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur standardisasi, evaluasi, penggabungan, pemecahan, pembubaran, dan pengalihan kepemilikan museum.