Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum

Juga dikenal sebagai: PP 19/1995 · PP No. 19 Tahun 1995 · PP Nomor 19 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 1995Tanggal Penetapan:28 Juni 1995
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 1995
Tanggal Penetapan28 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, dengan tujuan untuk mengatur penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum guna menunjang pengembangan kebudayaan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kewajiban pencatatan benda cagar budaya yang disimpan di museum, pengaturan teknis penyimpanan, perawatan, dan pengamanan benda cagar budaya. Selain itu, diatur juga mengenai pemanfaatan benda cagar budaya untuk penelitian dan penyajian kepada masyarakat. Menteri bertanggung jawab dalam pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peraturan ini, termasuk pemberian izin penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini. Penyelenggara museum bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur penyimpanan, perawatan, pengamanan, pemanfaatan, persyaratan museum, pembinaan, dan peranserta masyarakat pada benda cagar budaya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam hal hasil penilaian menunjukkan penyelenggara museum tidak dapat melaksanakan upaya penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menteri mengambil tindakan berupa teguran tertulis. 2. Teguran tertulis kepada penyelenggara museum diberikan dalam 3 (tiga) tahap paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. 3. Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkannya teguran tahap ketiga tetap tidak diindahkan, Menteri dapat mengambil alih pelaksanaan upaya penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum yang pelaksanaannya dilakukan di museum yang ditunjuk oleh Menteri.