Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2019 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2019Tanggal Penetapan:2 Juli 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaVerifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku03 Juli 2019
Tanggal Penetapan02 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan negara, serta untuk memenuhi perkembangan hukum dan teknologi informasi. Sasaran verifikasi meliputi pengujian atas ketersediaan dana, ketepatan tujuan pengeluaran, ketepatan pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, ketepatan pengenaan bea meterai dan pemotongan pajak, serta ketepatan alur pemrosesan administrasi pertanggungjawaban secara Pembayaran Langsung (LS) dan Pembayaran Uang Persediaan (UP). Verifikasi dilakukan oleh staf pengelola keuangan unit kerja dan verifikator bagian keuangan, baik secara manual maupun daring menggunakan Simona/Sikkupa. Dalam hal terdapat perbedaan persepsi, wajib berkonsultasi dengan Inspektorat.

(-)

(-)