Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2010 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan verifikasi anggaran di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan verifikasi anggaran sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan Nomor 80 Tahun 2003.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti APBN, Menteri, Pengguna Anggaran, DIPA, Verifikasi, dan lain-lain.
  2. Proses verifikasi yang meliputi verifikasi ketersediaan dana, ketepatan tujuan pengeluaran, kebenaran pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, kelengkapan bukti pengeluaran, dan keberadaan barang.
  3. Penetapan pihak-pihak yang melakukan verifikasi, yaitu Verifikator Unit Kerja, Verifikator Keberadaan Barang, dan Verifikator Keuangan.
  4. Alur verifikasi pencairan dana melalui mekanisme UP, LS untuk belanja barang non modal, dan belanja barang modal.
  5. Kewajiban pembuatan nota verifikasi dan laporan verifikasi bulanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)