Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 23/2023 · Peraturan OJK No. 23 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:20 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan20 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5990). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 33, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6450). 2. Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5994) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33/OJK), dan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5995) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 9/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34/OJK).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan industri di Indonesia. Ketentuan substansial mencakup bentuk badan hukum perusahaan (perseroan terbatas, koperasi, atau usaha bersama), kepemilikan (termasuk batasan kepemilikan asing dan kewajiban pelaporan), nama perusahaan, permodalan (modal disetor minimum dan dana jaminan), serta perizinan usaha (persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha untuk berbagai jenis perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk konversi ke prinsip syariah). Peraturan ini juga mengatur tentang pemegang saham pengendali dan pengendali, konsolidasi perusahaan (melalui penggabungan, peleburan, atau pembentukan kelompok usaha perusahaan), peningkatan ekuitas minimum, unit syariah, fungsi dalam organisasi perusahaan, rangkap jabatan dan sertifikasi pihak utama, penggunaan tenaga kerja asing, tenaga ahli, aktuaris, auditor internal, kantor di luar kantor pusat, keanggotaan pada asosiasi, pendaftaran agen asuransi, perubahan kepemilikan, pelaporan, dan kerja sama dalam satu kepemilikan.

1. Permohonan persetujuan yang telah diterima dan belum memperoleh persetujuan atau penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016. 2. Ketentuan mengenai persyaratan untuk melampirkan laporan awal Dana Jaminan beserta bukti penempatan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hanya berlaku bagi: a. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis; atau b. Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang akan mengajukan izin usaha. 3. Agen Asuransi yang memiliki tanda terdaftar yang masih berlaku dan tercantum dalam daftar dari Asosiasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus melakukan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan. 4. Badan usaha Agen Asuransi yang telah mendapatkan izin usaha atau surat tanda terdaftar sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap dapat menjalankan usahanya. 5. Kewajiban penyesuaian rangkap jabatan bagi Perusahaan yang memiliki anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS, diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 6. Kewajiban penyesuaian rangkap jabatan bagi Perusahaan yang memiliki Tenaga Ahli yang masih merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS, diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis. 3. Sanksi administratif dapat berupa penurunan tingkat kesehatan. 4. Sanksi administratif dapat berupa denda administratif dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran.