1. Perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan belum menyampaikan dokumen permohonan izin usaha secara lengkap, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
2. Pada saat program penjaminan polis berlaku, ketentuan mengenai persyaratan untuk melampirkan laporan awal Dana Jaminan beserta bukti penempatan Dana Jaminan dinyatakan tidak berlaku untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
3. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan OJK ini diundangkan, dikecualikan dari kewajiban sepanjang tidak melakukan perubahan nama Perusahaan.
4. Perusahaan yang pada saat Peraturan OJK ini diundangkan telah mempekerjakan tenaga kerja asing yang menangani fungsi selain fungsi underwriting, aktuaria, pemasaran, dan/atau sistem informasi tetap dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja.
5. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan harus memenuhi ketentuan mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli Asuransi Umum dan Tenaga Ahli Asuransi Umum Syariah sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
6. Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan OJK ini diundangkan harus memenuhi ketentuan mempekerjakan Tenaga Ahli Asuransi Jiwa dan Tenaga Ahli Asuransi Jiwa Syariah sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
7. Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan OJK ini diundangkan harus menyesuaikan ketentuan pengangkatan aktuaris perusahaan (appointed actuary) paling lambat pada tanggal 1 Januari 2018.
8. Aktuaris perusahaan (appointed actuary) yang telah melakukan rangkap jabatan sebagai Direksi pada saat Peraturan OJK ini diundangkan harus menyesuaikan ketentuan larangan merangkap jabatan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS pada Perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan OJK ini diundangkan.
9. Sertifikat yang telah diperoleh dari asosiasi atau lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, yang telah melaksanakan sertifikasi dibidang Perasuransian sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dinyatakan tetap sah dan berlaku.
10. Asosiasi atau lembaga yang telah melaksanakan sertifikasi dibidang Perasuransian pada saat Peraturan OJK ini diundangkan harus memenuhi ketentuan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
11. Dalam hal peraturan OJK mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan pemblokiran kekayaan perusahaan perasuransian belum diundangkan, maka ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.