Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1966 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Moneter Tahun 1966

Juga dikenal sebagai: UU 13/1966 · UU No. 13 Tahun 1966 · UU Nomor 13 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:31 Desember 1966
PerbankanPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Atas Anggaran Moneter Tahun 1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1966
Tanggal Penetapan31 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 1965 tentang Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966. Peraturan ini mengubah: 1. Kata-kata 'Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia' diganti dengan 'Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia'.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menambah dan mengubah Anggaran Moneter Tahun 1966 guna menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi baru yang ditetapkan oleh Kabinet Ampera. Perubahan ini mencakup penambahan anggaran belanja rutin sebesar Rp. 12.310.000.000, anggaran untuk proyek pembangunan sebesar Rp. 2.200.000.000, dan anggaran khusus sebesar Rp. 2.260.000.000. Selain itu, target penerimaan negara juga diperkirakan meningkat sebesar Rp. 318.000.000. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi inflasi yang tinggi dan defisit anggaran yang signifikan, serta untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang mendesak. Undang-Undang ini juga mengatur penggantian istilah dalam struktur kabinet dan meniadakan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan strategi ekonomi baru.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus selama Tahun Anggaran 1966 masih dapat digunakan secara administratif dengan pengertian bahwa perencanaan serta pelaksanaannya, maupun pelaporan dan pertanggungjawabannya dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan.

(-)