Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966

Juga dikenal sebagai: UU 10/1967 · UU No. 10 Tahun 1967 · UU Nomor 10 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:11 Oktober 1967
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Atas Perubahan dan Tambahan Anggaran Moneter Tahun Anggaran 1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1966
Tanggal Penetapan11 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 22 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 117) dan Undang-undang No. 13 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 43).

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Moneter tahun 1966 dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 1966. Perubahan ini mencakup penambahan anggaran belanja rutin sebesar Rp. 5.130.000.000, yang terdiri dari belanja pegawai dan pensiun serta belanja rutin lainnya. Selain itu, anggaran untuk proyek pembangunan dan subsidi pembangunan daerah juga ditambah. Penerimaan negara untuk tahun 1966 ditingkatkan sebesar Rp. 5.592.000.000. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara yang bertentangan dengan undang-undang ini tidak berlaku lagi.

(-)

(-)