Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2020 · Permendagri No. 8 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk tahun 2020. Peraturan ini mengatur objek dan subjek pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang dioperasikan di darat, air, dan alat berat. Penghitungan dasar pengenaan pajak didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama Desember 2019. Peraturan ini juga mengatur pengenaan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan kendaraan angkutan umum dengan tarif tertentu.

(-)

(-)