Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permendagri 56/2020 · Permendagri No. 56 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2020Tanggal Penetapan:16 Juli 2020
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Juli 2020
Tanggal Penetapan16 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan bertambahnya jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dihitung sebelumnya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020. Ketentuan substansial yang diubah termasuk Pasal 21, yang mengatur bahwa untuk kendaraan seperti pick up, blind van, double cabin, microbus, bus, light truck, truck, tronton, dan tractor head yang masih berbentuk chassis, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ditambah dengan nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk. Selain itu, lampiran dari peraturan sebelumnya juga diubah untuk mencerminkan perubahan ini.

(-)

(-)