Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Aka Bogor Pada Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.05/2018 · PMK No. 78/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Aka Bogor Pada Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analis Bogor pada Kementerian Perindustrian.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif pendaftaran, tarif non uang kuliah tunggal, dan tarif uang kuliah tunggal. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif pelatihan, pengujian, hasil produksi inkubator bisnis, hasil produksi teaching factory, penggunaan lahan, ruangan, gedung, serta penggunaan peralatan dan mesin. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian diskon tarif hingga 50% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)