Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 5/2012 · Perka LAN No. 5 Tahun 2012 · Perka LAN Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:8 November 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan08 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Peraturan Kepala LAN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara, khususnya terkait peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS.

Perubahan substansial meliputi penyesuaian terhadap Pasal 5 dan penyisipan Pasal 5a. Pasal 5 mengatur bahwa pelaksanaan peraturan ini dilakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014. Pasal 5a mengatur bahwa sebelum diberlakukannya peraturan ini, penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III mengacu pada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II, dan III.

1. Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III mengacu kepada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.

(-)