Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 11/2011 · Perka LAN No. 11 Tahun 2011 · Perka LAN Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan III. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Tujuan dan Sasaran:** Diklat Prajabatan CPNS Golongan III bertujuan membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS Golongan III, serta memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi. 2. **Kurikulum:** Menggunakan sistem ganda (dual system) yang terdiri dari pembekalan kompetensi bidang (non-klasikal) dan pembekalan kompetensi dasar (klasikal). Pembekalan kompetensi bidang difokuskan pada kemampuan khusus yang dibutuhkan dalam instansi, sementara kompetensi dasar mencakup integritas, kebangsaan, administrasi umum, dan sikap-perilaku. 3. **Peserta:** Persyaratan peserta meliputi status CPNS Golongan III, kesehatan jasmani, usia sesuai ketentuan, penugasan dari instansi, dan kelulusan pembekalan kompetensi bidang untuk mengikuti pembekalan kompetensi dasar. 4. **Tenaga Kediklatan:** Terdiri dari Widyaiswara, pengelola dan penyelenggara lembaga Diklat pemerintah, serta tenaga kediklatan lainnya. Widyaiswara harus memiliki sertifikat kompetensi. 5. **Fasilitas Diklat:** Mencakup prasarana (aula, ruang kelas, asrama, dll.) dan sarana (papan tulis, proyektor, komputer, dll.). 6. **Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan:** Mengatur perencanaan kebutuhan Diklat, pelaksanaan orientasi organisasi dan praktik kerja, pembinaan oleh Deputi Bidang Pembinaan Diklat Aparatur LAN, serta pembiayaan yang dibebankan pada anggaran instansi masing-masing peserta. 7. **Evaluasi:** Meliputi evaluasi terhadap peserta (sikap perilaku dan kemampuan penguasaan materi), widyaiswara, dan penyelenggara. Evaluasi pasca Diklat dilakukan untuk mengukur pemanfaatan alumni dan peningkatan kinerja.

1. Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan ini dan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaran Diklat Prajabatan CPNS Golongan III sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif mulai tanggal satu bulan Januari tahun dua ribu tiga belas (1 Januari 2013).

(-)