Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Sriwijaya (UNSRI) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. UNSRI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dengan daya saing global. Statuta UNSRI menjadi pedoman dalam pengelolaan universitas, mencakup visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi, termasuk Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektor, serta menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa dan tenaga kependidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UNSRI.