Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya

Juga dikenal sebagai: PP 32/2024 · PP No. 32 Tahun 2024 · PP Nomor 32 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2024Tanggal Penetapan:14 Agustus 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
Tanggal Penetapan14 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sriwijaya

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Sriwijaya (UNSRI) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. UNSRI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dengan daya saing global. Statuta UNSRI menjadi pedoman dalam pengelolaan universitas, mencakup visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi, termasuk Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektor, serta menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa dan tenaga kependidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UNSRI.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan, SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. 4. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNSRI dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 5. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNSRI tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.

1. Rektor menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU. 2. Rektor menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.