Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 12/2015 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku23 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0195/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 033/O/2000.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Sriwijaya dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Sriwijaya (UNSRI) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bertanggung jawab kepada Menteri. UNSRI memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Struktur organisasi UNSRI terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan dan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSRI, dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik. Selain itu, terdapat Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis yang mendukung fungsi akademik dan administratif UNSRI.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0195/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 033/O/2000 masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Sriwijaya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)