Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Sriwijaya dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Sriwijaya (UNSRI) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bertanggung jawab kepada Menteri. UNSRI memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Struktur organisasi UNSRI terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan dan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSRI, dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik. Selain itu, terdapat Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis yang mendukung fungsi akademik dan administratif UNSRI.