Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan kebijakan umum pertahanan negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan sistem pertahanan negara untuk periode 2020-2024. Kebijakan ini menekankan pentingnya pertahanan negara sebagai usaha mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman. Sistem pertahanan bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional, serta diselenggarakan secara total dan terpadu. Prinsip-prinsip yang mendasari kebijakan ini meliputi demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, peningkatan kesejahteraan umum, pelestarian lingkungan, kepatuhan hukum, hidup berdampingan secara damai, dan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia.