Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: PERPRES 97/2015 · PERPRES No. 97 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Peraturan Presiden ini menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2015-2019, yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara, serta menjadi dasar bagi Menteri Pertahanan dan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam menetapkan kebijakan pertahanan sesuai tugas dan wewenang masing-masing. Kebijakan ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)