Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 24/2018 · Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini melibatkan penyesuaian pada Pasal 16, yang mencakup perubahan struktur UPG. Struktur baru terdiri dari Pengarah, Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Kepala Badan menjabat sebagai Pengarah, Pimpinan Tinggi Madya sebagai Pembina, dan Inspektur Utama sebagai Ketua. Wakil Ketua dijabat oleh Inspektur II, dan Sekretaris oleh Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama, yang dapat dibantu oleh Tim Penggerak UPG. Anggota terdiri dari pejabat struktural tata usaha operasional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Struktur ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

(-)

(-)