Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: UU 9/2006 · UU No. 9 Tahun 2006 · UU Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2006Tanggal Penetapan:14 Juli 2006
Pasar ModalLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPerkebunan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSistem Resi Gudang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juli 2006
Tanggal Penetapan14 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem Resi Gudang (SRG) sebagai instrumen pembiayaan untuk mendukung kelancaran produksi dan distribusi barang. Tujuan utama dari SRG adalah untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Lembaga:

  • Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang SRG.
  • Badan Pengawas Sistem Resi Gudang (Badan Pengawas) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan SRG, termasuk memberikan persetujuan kepada Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
  • Persyaratan dan tata cara penerbitan Resi Gudang oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
  • Pengalihan Resi Gudang, baik Atas Nama maupun Atas Perintah, serta implikasi hukumnya.
  • Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang sebagai jaminan utang.
  • Penyerahan barang oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemilik barang berhak memperoleh Resi Gudang setelah menyimpan barang di Gudang.
  • Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang dan bertanggung jawab atas penyimpanan dan penyerahan barang.
  • Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk menjual objek jaminan jika pemberi Hak Jaminan cedera janji.

Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:

  • Pengelola Gudang harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
  • Pusat Registrasi harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
  • Lembaga Penilaian Kesesuaian harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
  • Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib membuat pembukuan dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas.

1. Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembatalan persetujuan. 2. Manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 3. Melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang tanpa persetujuan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp6.500.000.000,00.