di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Juga dikenal sebagai: UU 9/2011 · UU No. 9 Tahun 2011 · UU Nomor 9 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Sistem Resi Gudang yang lebih efektif dan efisien. Pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan dapat memberikan jaminan kepada pelaku usaha terhadap kegagalan Pengelola Gudang.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang yang bertanggung jawab kepada Menteri dan berfungsi melindungi hak pemegang Resi Gudang. Badan Pengawas diberi wewenang untuk memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan terhadap Pengelola Gudang. Resi Gudang harus memuat informasi tertentu seperti jenis, lokasi, dan deskripsi barang. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki peran dalam pembinaan Sistem Resi Gudang.