Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: UU 9/2011 · UU No. 9 Tahun 2011 · UU Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pasar ModalPerbankanKehutanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Sistem Resi Gudang yang lebih efektif dan efisien. Pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan dapat memberikan jaminan kepada pelaku usaha terhadap kegagalan Pengelola Gudang.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang yang bertanggung jawab kepada Menteri dan berfungsi melindungi hak pemegang Resi Gudang. Badan Pengawas diberi wewenang untuk memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan terhadap Pengelola Gudang. Resi Gudang harus memuat informasi tertentu seperti jenis, lokasi, dan deskripsi barang. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki peran dalam pembinaan Sistem Resi Gudang.

1. Urusan Sistem Resi Gudang yang belum dapat diselesaikan dilakukan berdasarkan ketentuan yang meringankan. 2. Sebelum Lembaga Jaminan dibentuk, fungsi dan wewenangnya dilaksanakan oleh lembaga penjaminan. 3. Semua Resi Gudang harus menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam waktu 1 tahun.

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pembatalan persetujuan. 2. Penolakan memberikan data dapat dipidana dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp250.000.000,00.