Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1953 tentang Pengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-Dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 217

Juga dikenal sebagai: PP 19/1953 · PP No. 19 Tahun 1953 · PP Nomor 19 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 1953Tanggal Penetapan:10 April 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-Dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 217
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 1953
Tanggal Penetapan10 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Reglemen Dewan-dewan Perumahan yang tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan keputusan dalam Staatsblad 1948 Nomor 217.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah beberapa pasal dalam Reglemen Dewan-dewan Perumahan yang tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan keputusan dalam Staatsblad 1948 Nomor 217. Perubahan ini dilakukan untuk menghapus istilah-istilah yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan untuk memungkinkan pemindahan urusan perumahan di Jakarta Raya kepada Walikota. Beberapa istilah seperti 'Directeur van Sociale Zaken' dan 'Departement van Sociale Zaken' diubah menjadi 'Menteri Sosial' dan 'Kementerian Sosial'. Dewan Perumahan Pusat kini terdiri dari Menteri Sosial sebagai Ketua dan anggota lainnya dari beberapa kementerian. Istilah 'H.T.B.' dihapuskan, dan istilah 'Gedelegeerde van de Recomba' diubah menjadi 'Gubernur'. Pasal 8 dan 9 dihapuskan, dan pasal baru diadakan untuk mengatur bahwa di Jakarta Raya, istilah 'Residen c.q. Gubernur' harus dibaca sebagai 'Walikota Jakarta Raya'.

(-)

(-)