Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Urusan Perumahan kepada Daerah Tingkat ke-I

Juga dikenal sebagai: PP 6/1958 · PP No. 6 Tahun 1958 · PP Nomor 6 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 1958Tanggal Penetapan:28 Januari 1958
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Tugas Urusan Perumahan kepada Daerah Tingkat ke-I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 1958
Tanggal Penetapan28 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan-keputusan Menteri Sosial tentang pembentukan Kantor-kantor Urusan Perumahan atau cabang-cabangnya seperti dimaksud dalam pasal 4. 2. Keputusan Lt. Gubernur Jenderal dahulu tertanggal 24 Januari 1948 No.1 (Staatsblad 1948 No.33) sebagaimana sejak itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No.32).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi keinginan daerah-daerah dalam mengatur dan mengurus urusan perumahan secara mandiri. Tujuannya adalah untuk menyerahkan tugas urusan perumahan kepada Daerah Tingkat ke-I, yang sebelumnya diatur oleh pemerintah pusat.

Ketentuan Substansial: Pemerintah Daerah Tingkat ke-I diberikan tugas, kekuasaan, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus penunjukan dan penetapan perumahan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk Angkatan Perang. Kantor-kantor urusan perumahan yang sebelumnya didirikan oleh Menteri Sosial diserahkan kepada pemerintah daerah terkait. Penyelesaian soal-soal mengenai pemindahan pegawai dan penyerahan barang-barang diatur oleh Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. Hutang-piutang dari kantor urusan perumahan menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dana untuk penyelenggaraan tugas ini diserahkan oleh Kementerian Sosial kepada daerah sesuai anggaran yang ditetapkan.

1. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku terus sebagai Peraturan dan Keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah itu.

(-)