di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Urusan Perumahan kepada Daerah Tingkat ke-I
Juga dikenal sebagai: PP 6/1958 · PP No. 6 Tahun 1958 · PP Nomor 6 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi keinginan daerah-daerah dalam mengatur dan mengurus urusan perumahan secara mandiri. Tujuannya adalah untuk menyerahkan tugas urusan perumahan kepada Daerah Tingkat ke-I, yang sebelumnya diatur oleh pemerintah pusat.
Ketentuan Substansial: Pemerintah Daerah Tingkat ke-I diberikan tugas, kekuasaan, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus penunjukan dan penetapan perumahan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk Angkatan Perang. Kantor-kantor urusan perumahan yang sebelumnya didirikan oleh Menteri Sosial diserahkan kepada pemerintah daerah terkait. Penyelesaian soal-soal mengenai pemindahan pegawai dan penyerahan barang-barang diatur oleh Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. Hutang-piutang dari kantor urusan perumahan menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dana untuk penyelenggaraan tugas ini diserahkan oleh Kementerian Sosial kepada daerah sesuai anggaran yang ditetapkan.