Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2007 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2007Tanggal Penetapan:28 Mei 2007
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Mei 2007
Tanggal Penetapan28 Mei 2007
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 5, Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan biaya pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Majalengka, dengan ketentuan bahwa biaya akan mulai dihapuskan pada tanggal 1 Januari 2008. Selain itu, peraturan ini juga mengatur biaya untuk pembuatan surat keterangan seperti Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS) bagi WNI dan WNA. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan daerah ini.

1. Setiap Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk Kartu Keluarga (KK) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).