Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2005Tanggal Penetapan:6 Juni 2005
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku07 Juni 2005
Tanggal Penetapan06 Juni 2005
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.

Peraturan Daerah ini mengatur sistem pengelolaan administrasi kependudukan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah nilai strategis administrasi kependudukan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, yang memerlukan pengelolaan terkoordinasi dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban penduduk untuk mencatatkan biodata dengan melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Pemerintah Desa/Kelurahan juga wajib melakukan pencatatan biodata penduduk. Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendaftarkan diri wajib melapor kepada Bupati untuk penelitian dokumen keimigrasian.

Peraturan ini mengatur kepemilikan Kartu Keluarga (KK) bagi setiap keluarga dan WNA tinggal tetap, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau yang telah/pernah menikah. KTP ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama 5 tahun, kecuali bagi penduduk berusia 60 tahun ke atas yang diberikan KTP seumur hidup. Penduduk yang berpindah tempat tinggal wajib melapor kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. WNI yang tinggal sementara di luar domisili wajib membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Peraturan ini juga mengatur biaya pembuatan KK, KTP, dan surat keterangan kependudukan. Pemilik KTP dapat diasuransikan.

Setiap Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).