Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 2/2021 · Permenkop UKM No. 2 Tahun 2021 · Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2021Tanggal Penetapan:17 Maret 2021
Koperasi & Usaha Mikro KecilPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku18 Maret 2021
Tanggal Penetapan17 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perubahan tersebut meliputi definisi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), besaran BPUM yang diberikan sejumlah Rp1.200.000,00 secara sekaligus, serta kriteria penerima BPUM yang mencakup pelaku Usaha Mikro yang belum pernah atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya dan tidak sedang menerima KUR. Persyaratan penerima BPUM meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan, dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kabupaten/kota, dengan kebenaran data menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul. Usulan disampaikan kepada dinas provinsi, kemudian diteruskan kepada Kementerian. Dinas kabupaten/kota melakukan pembersihan data calon penerima BPUM melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen. Kementerian melakukan validasi data usulan calon penerima BPUM terkait status penerimaan KUR dan Nomor Induk Kependudukan. KPA dapat menetapkan penerima BPUM berdasarkan data tahun sebelumnya melalui mekanisme validasi data. Pencairan dana BPUM dilakukan langsung ke rekening penerima atau melalui Penyalur BPUM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Data usulan calon penerima BPUM yang telah divalidasi oleh Kementerian cq. deputi penanggung jawab program BPUM pada tahun anggaran sebelumnya, dapat ditetapkan sebagai penerima BPUM untuk anggaran tahun berjalan. 2. Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)