Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perubahan tersebut meliputi definisi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), besaran BPUM yang diberikan sejumlah Rp1.200.000,00 secara sekaligus, serta kriteria penerima BPUM yang mencakup pelaku Usaha Mikro yang belum pernah atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya dan tidak sedang menerima KUR. Persyaratan penerima BPUM meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan, dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kabupaten/kota, dengan kebenaran data menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul. Usulan disampaikan kepada dinas provinsi, kemudian diteruskan kepada Kementerian. Dinas kabupaten/kota melakukan pembersihan data calon penerima BPUM melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen. Kementerian melakukan validasi data usulan calon penerima BPUM terkait status penerimaan KUR dan Nomor Induk Kependudukan. KPA dapat menetapkan penerima BPUM berdasarkan data tahun sebelumnya melalui mekanisme validasi data. Pencairan dana BPUM dilakukan langsung ke rekening penerima atau melalui Penyalur BPUM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.